Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Bid Bond adalah jaminan yang diberikan oleh peserta tender kepada penyelenggara lelang sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti proses tender secara serius. Jaminan ini memastikan bahwa peserta yang mengajukan penawaran tidak akan menarik diri sebelum proses tender selesai dan bersedia untuk menandatangani kontrak jika dinyatakan sebagai pemenang. Jika peserta pemenang menolak untuk menandatangani kontrak atau mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, jaminan ini dapat dicairkan oleh pihak penyelenggara sebagai bentuk kompensasi. Dengan adanya Bid Bond, penyelenggara tender dapat menghindari risiko peserta yang hanya berspekulasi tanpa niat untuk melaksanakan proyek secara nyata.
Hubungi kami
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami atau untuk konsultasi
Hubungi kami
Layanan kami